Deskripsi Layanan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu (KHDTT) melaksanakan Penataan Batas Areal Kerja paling lambat 2 (dua) tahun. (Pasal 109, Peraturan MenLHK Nomor 7 Tahun 2021)
Pelaksanaan Penataan Batas Areal Kerja dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kepala Balai membuat instruksi kerja penataan batas, membentuk tim pelaksana dan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Penataan Batas.
Pemohon
Pemegang Perizinan/Persetujuan (Pemegang PBPH, Persetujuan Pengelolaan PS, PPKH, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Penetapan KHDTT)
Syarat Layanan
- Surat Permohonan dari pemegang perizinan/persetujuan.
- SK PBPH, Persetujuan Pengelolaan PS, PPKH, Persetujuan Pelepasan dan Penetapan KHDTT beserta peta lampirannya;
- Rencana Penataan Batas (RPB) dan Peta Rencana Penataan Batas;
- Data Spasial format Shapefile (.shp).
Waktu Penyelesaian
15 – 20 Hari Kerja.
Menyesuaikan volume kegiatan tata batas dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Layanan
- Notulen Rapat Pembahasan Trayek
- Instruksi Kerja dan Peta Kerja
- Surat Penyampaian Instruksi dan Pemberitahuan Penataan Batas