Monitoring dan Evaluasi Areal PPKH

Monitoring dan Evaluasi Areal PPKH

Deskripsi Layanan

Monitoring penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan pembinaan untuk memastikan pemegang persetujuan melaksanakan kewajibannya dengan benar, sehingga pemanfaatan kawasan hutan berjalan efektif dan menekan dampak negatif sekecil mungkin.

Evaluasi penggunaan kawasan hutan adalah penilaian terhadap pemenuhan kewajiban, pelaksanaan kegiatan, dan kondisi tutupan areal hutan, yang hasilnya menjadi dasar pengambilan keputusan (perpanjangan, pengakhiran, pencabutan, pengendalian, atau pemberian sanksi).

Pemohon

Pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Syarat Layanan

  • Surat Keputusan (SK) PPKH (Format file .pdf)
  • Peta Lampiran Berdasarkan SK PPKH (Format file .pdf)
  • Peta Rencana Penggunaan Kawasan Hutan Periode Terbaru (skala min. 1:50.000)
  • Peta Realisasi Penggunaan Kawasan Hutan Periode Terbaru (skala min. 1:50.000)
  • Baseline PNBP-PKH (Form1 ; Form2 ; Form3) (Format file .pdf/.jpeg)
  • Foto Udara/Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi pada Areal Kerja Periode Terbaru
  • Pakta Integritas PermohoMonitoring dan Evaluasi PKH-PKH (Format file .pdf)
  • Rencana Kerja Anggaran dan Biaya Kegiatan Pertambangan (RKAB) (Format file .pdf)
  • Rencana Tutup Tambang (Format file .pdf)
  • Dokumen lain terkait pemenuhan kewajiban PPKH (pelaporan online, bukti pembayaran PNBP, laporan inventarisasi tegakan, berita acara penilaian keberhasilan reklamasi/rehabilitasi DAS, dll) (Format file .pdf)

Waktu Penyelesaian

25 – 35 Hari Kerja.

menyesuaikan luas areal PPKH dan ketersediaan SDM.

Pelaksana Survei

Dua orang per regu dari BPKH dengan melibatkan unsur-unsur terkait yang terdiri dari Dinas Kehutanan, BPDAS-HL, BPHL, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup. (masing-masing 1 orang).

Biaya Layanan

Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Produk Layanan

Berita Acara, Laporan dan Peta Hasil Monitoring dan/atau Evaluasi PKH.

*Peta Hasil berupa Shapefile dan Peta Cetak

Informasi Lebih Lanjut

WhatsApp

Temukan Layananan Lainnya