CEKATAN (Cek Kawasan Hutan)

CEKATAN (Cek Kawasan Hutan)

Deskripsi Layanan

CEKATAN (Cek Kawasan Hutan) merupakan inovasi BPKH Wilayah II Palembang sebagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi berbasis teknologi yang mudah, cepat, dan dapat digunakan secara mandiri oleh aparat pemerintah daerah ditingkat tapak seperti Kepala Desa dan Camat yang bertujuan memberikan kemudahan mengetahui posisi suatu lokasi, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.

Inovasi ini memanfaatkan aplikasi pihak ketiga, yaitu Avenza Maps yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Avenza Maps ini sebagai media penampil peta kawasan hutan dalam format GeoPDF secara mudah, praktis dan dapat digunakan secara offline, sehingga tetap efektif digunakan pada wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Melalui layanan CEKATAN, aparat desa dan kecamatan memperoleh kemudahan, kecepatan, serta kepastian informasi spasial terkait status kawasan hutan secara mandiri. Dengan demikian, layanan ini memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Akses informasi lebih cepat dan terbuka, tidak lagi bergantung pada waktu operasional kantor.
  • Pengecekan dapat dilakukan langsung di lapangan oleh aparat desa/kecamatan tanpa harus menunggu tanggapan dari BPKH.
  • Meningkatkan transparansi, karena peta yang digunakan merupakan peta resmi dan dapat dipantau secara langsung.
  • Efisiensi interaksi birokrasi, karena pertanyaan awal dapat disaring terlebih dahulu melalui CEKATAN.
  • Mengurangi risiko konflik dan kesalahan pembangunan akibat ketidaktahuan terhadap status kawasan hutan.

Keunggulan layanan CEKATAN antara lain mudah digunakan, dapat diakses secara offline, serta menyajikan informasi spasial yang akurat dan informatif, sehingga menjadi sarana pendukung pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi geospasial.

Pemohon

Pemerintah daerah ditingkat tapak (Kepala Desa dan Camat)

Syarat Layanan

Surat Permohonan mendapatkan peta kawasan hutan dalam format GeoPDF yang ditandatangani Pejabat Berwenang (Camat, Kepala Desa)

dilengkapi narahubung pemohon (Nama, NIP (Opsional), Jabatan, Instansi, Nomor Telepon/Whatsapp, Alamat E-mail).

Waktu Penyelesaian

7 – 9 Hari Kerja.

Menyesuaikan Jumlah permohonan, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Pemohon, serta Ketersediaan SDM

Biaya Layanan

Tidak dikenakan biaya.

Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif oleh petugas, mohon sampaikan pengaduan melalui tautan bit.ly/PengaduanBPKHII.

Produk Layanan

Peta Kawasan Hutan Per Wilayah format GeoPDF (Kecamatan/ Desa)

 

Informasi Lebih Lanjut

WhatsApp

 

Temukan Layananan Lainnya