Telaah Data dan Informasi Kawasan Hutan

Telaah Data dan Informasi Kawasan Hutan

Deskripsi Layanan

Telaah data dan informasi kawasan hutan adalah layanan dari BPKH Wilayah II Palembang untuk menelaah, memeriksa, dan menyediakan data/informasi kawasan hutan kepada pihak yang membutuhkan (instansi pemerintah, perguruan tinggi, swasta, LSM, maupun perorangan).

Pemohon

  • Internal Instansi Pemerintah (berupa UPT Lingkup Kehutanan Prov. Sumatera Selatan),
  • Eksternal Instansi Pemerintah (berupa Kementerian /Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD),
  • Perguruan Tinggi, serta (4) Pengguna Eksternal (berupa Swasta/ Badan Usaha, Perorangan, Kelompok Orang/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Syarat Layanan

Surat Permohonan Telaah Data dan Informasi Kawasan Hutan ke BPKH Wilayah II Palembang yang dilengkapi dengan syarat, sebagai berikut:

  • Ditanda tangani oleh Pejabat Berwenang/Pemohon
  • Untuk Pemohon dari LSM, Perusahaan Swasta, dll dilampiri dengan akta pendirian atau sejenisnya
  • Untuk Pemohon dari Perorangan diketahui oleh Kepala Desa setempat
  • Dilengkapi Narahubung Permohon (Nama, Nomor Telepon, Alamat email)
  • Menyertakan Tujuan Permohonan Data;

Waktu Penyelesaian

10 – 20 Hari Kerja.

Menyesuaikan data yang dimohon  dan ketersediaan SDM.

Biaya Layanan

Tidak dikenakan Biaya

*Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif oleh petugas layanan, mohon sampaikan kepada kami melalui link pengaduan layanan BPKH II Palembang pada tautan bit.ly/PengaduanBPKHII

Produk Layanan

  • Surat balasan permohonan data dan informasi;
  • Data dan/atau informasi yang dimohonkan.

 

Informasi Lebih Lanjut

WhatsApp

Temukan Layananan Lainnya