Deskripsi Layanan
Telaah data dan informasi kawasan hutan adalah layanan dari BPKH Wilayah II Palembang untuk menelaah, memeriksa, dan menyediakan data/informasi kawasan hutan kepada pihak yang membutuhkan (instansi pemerintah, perguruan tinggi, swasta, LSM, maupun perorangan).
Pemohon
- Internal Instansi Pemerintah (berupa UPT Lingkup Kehutanan Prov. Sumatera Selatan),
- Eksternal Instansi Pemerintah (berupa Kementerian /Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN/BUMD),
- Perguruan Tinggi, serta (4) Pengguna Eksternal (berupa Swasta/ Badan Usaha, Perorangan, Kelompok Orang/ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Syarat Layanan
Surat Permohonan Telaah Data dan Informasi Kawasan Hutan ke BPKH Wilayah II Palembang yang dilengkapi dengan syarat, sebagai berikut:
- Ditanda tangani oleh Pejabat Berwenang/Pemohon
- Untuk Pemohon dari LSM, Perusahaan Swasta, dll dilampiri dengan akta pendirian atau sejenisnya
- Untuk Pemohon dari Perorangan diketahui oleh Kepala Desa setempat
- Dilengkapi Narahubung Permohon (Nama, Nomor Telepon, Alamat email)
- Menyertakan Tujuan Permohonan Data;
Waktu Penyelesaian
10 – 20 Hari Kerja.
Menyesuaikan data yang dimohon dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Tidak dikenakan Biaya
*Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif oleh petugas layanan, mohon sampaikan kepada kami melalui link pengaduan layanan BPKH II Palembang pada tautan bit.ly/PengaduanBPKHII
Produk Layanan
- Surat balasan permohonan data dan informasi;
- Data dan/atau informasi yang dimohonkan.