Deskripsi Layanan
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Tertentu (KHDTT) menyelesaikan Penataan Batas Areal Kerja dengan supervisi oleh Balai.
Balai dalam melakukan supervisi dapat melibatkan Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan
Hasil pelaksanaan supervisi Penataan Batas Areal Kerja dituangkan dalam Berita Acara hasil pelaksanaan supervisi terhadap hasil pelaksanaan Penataan Batas Areal Kerja yang telah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
Pelaksanaan Penataan Batas Areal Kerja dikoordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kepala Balai membuat instruksi kerja penataan batas, membentuk tim pelaksana dan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Penataan Batas.
Pemohon
Pemegang Perizinan/Persetujuan (Pemegang PBPH, Persetujuan Pengelolaan PS, PPKH, Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Penetapan KHDTT)
Syarat Layanan
Surat Permohonan Supervisi dari pemegang perizinan/persetujuan.
Waktu Penyelesaian
7 – 10 Hari Kerja.
Menyesuaikan volume kegiatan tata batas dan ketersediaan SDM.
Biaya Layanan
Biaya dibebankan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Layanan
Berita Acara Supervisi