Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH

Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH

Deskripsi Layanan

Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dilakukan dengan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).

Pemohon

  • Individu/Perorangan
  • Non Individu (Badan Sosial/Keagamaan/Instansi/ Masyarakat Hukum Adat)

Syarat Layanan

  • Surat permohonan diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah kepada Kepala Daerah (Bupati/ Walikota) dengan diketahui Camat dan disampaikan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH
  • Fotocopy Identitas Pemohon /fotokopi legalitas instansi/badan sosial atau keagamaan (untuk instansi badan sosial/keagamaan)
  • Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
  • Sketsa Bidang Tanah
  • Rekapitulasi Daftar Pemohon
  • Sketsa Kolektif Bidang Tanah
  • Pakta Integritas
  • Riwayat Penguasaan Tanah

Waktu Penyelesaian

180 Hari

menyesuaikan volume kegiatan dan ketersediaan SDM.

Pelaksana Survei

Terdiri dari 11 Instansi :

  • BPKH
  • Dinas Kehutanan Provinsi
  • Kanwil BPN Provinsi
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
  • Balai Perhutanan Sosial
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan
  • Kantor Pertanahan Kabupaten
  • Kecamatan Setempat
  • Desa setempat.

Biaya Layanan

Tidak dikenakan Biaya

*Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif oleh petugas layanan, mohon sampaikan kepada kami melalui link pengaduan layanan BPKH II Palembang pada tautan bit.ly/PengaduanBPKHII

Produk Layanan

Rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.

Informasi Lebih Lanjut

WhatsApp

Temukan Layananan Lainnya