Deskripsi Layanan
Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dilakukan dengan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Pemohon
- Individu/Perorangan
- Non Individu (Badan Sosial/Keagamaan/Instansi/ Masyarakat Hukum Adat)
Syarat Layanan
- Surat permohonan diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah kepada Kepala Daerah (Bupati/ Walikota) dengan diketahui Camat dan disampaikan kepada Ketua Tim Inver PPTPKH
- Fotocopy Identitas Pemohon /fotokopi legalitas instansi/badan sosial atau keagamaan (untuk instansi badan sosial/keagamaan)
- Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT)
- Sketsa Bidang Tanah
- Rekapitulasi Daftar Pemohon
- Sketsa Kolektif Bidang Tanah
- Pakta Integritas
- Riwayat Penguasaan Tanah
Waktu Penyelesaian
180 Hari
menyesuaikan volume kegiatan dan ketersediaan SDM.
Pelaksana Survei
Terdiri dari 11 Instansi :
- BPKH
- Dinas Kehutanan Provinsi
- Kanwil BPN Provinsi
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
- Balai Perhutanan Sosial
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
- Kesatuan Pengelolaan Hutan
- Kantor Pertanahan Kabupaten
- Kecamatan Setempat
- Desa setempat.
Biaya Layanan
Tidak dikenakan Biaya
*Apabila terdapat indikasi pengenaan tarif oleh petugas layanan, mohon sampaikan kepada kami melalui link pengaduan layanan BPKH II Palembang pada tautan bit.ly/PengaduanBPKHII
Produk Layanan
Rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.